Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

Foto Redaktur
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

InvestigasiMabes.com | Jambi, 28 Mei 2025 – Menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Erni Medika terhadap pasien kecelakaan lalu lintas, kuasa hukum rumah sakit, Ilhamsyah, SH, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.

Ilhamsyah menjelaskan bahwa pasien atas nama Muhammad Bayu Prasetyo (17), asal Kabupaten Sarolangun, mengalami kecelakaan lalu lintas dan dalam kondisi kritis dirujuk ke RS Erni Medika di Jambi. Pasien tersebut mendapat penanganan medis secara intensif selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 11 Mei 2025.

"Pasien dirujuk dalam kondisi kritis dan telah mendapatkan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis yang berlaku di RS Erni Medika. Kami memastikan bahwa seluruh proses perawatan dilakukan secara profesional," tegas Ilhamsyah.

Menanggapi tudingan adanya tindakan operasi tanpa persetujuan keluarga, Ilhamsyah membantah dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan hanyalah proses pembersihan luka dan penjahitan, yang memang harus dilakukan di ruang steril (kamar operasi), namun bukan merupakan tindakan operasi sebagaimana yang disangkakan.

"Tidak ada tindakan operasi. Prosedur pembersihan dan penjahitan luka dilakukan di ruang steril demi menjaga standar medis," ujarnya.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini