Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

Foto Redaktur
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan
Kuasa Hukum RS Erni Medika Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika Terkait Pasien Kecelakaan

Terkait informasi mengenai biaya perawatan sebesar Rp30 juta, Ilhamsyah menjelaskan bahwa RS Erni Medika tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga seluruh biaya bersifat umum. Namun, sebagian biaya tersebut dapat diklaim melalui Jasa Raharja. Sampai saat ini, pihak keluarga korban belum menandatangani dokumen klaim Jasa Raharja.

"Kami telah menginformasikan bahwa sebagian biaya pengobatan dapat diklaim melalui Jasa Raharja. Namun hingga saat ini, belum ada tanda tangan dari pihak keluarga untuk proses klaim tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, seorang mantan pasien RS Erni Medika, Yasifun, warga Mestong, turut memberikan kesaksiannya. Ia menyatakan bahwa selama menjalani perawatan akibat kecelakaan, dirinya menerima pelayanan yang baik dan tidak dipungut biaya tambahan.

"Saya juga korban kecelakaan dan dirawat di RS Erni Medika. Pelayanannya sangat baik, mulai dari proses klaim Jasa Raharja hingga bantuan mengurus kendaraan saya di kepolisian. Semuanya dibantu tanpa biaya tambahan," ungkap Yasifun.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani perawatan, pihak rumah sakit tidak pernah memberatkan pasien, dan seluruh staf bekerja dengan niat tulus serta semangat sosial yang tinggi.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini