Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Foto Investigasi Mabes
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kejaksaan

Aturan ini mengatur tata cara teknis penanganan perkara korupsi oleh jaksa, dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU ini memberikan dasar pengawasan dan pengendalian keuangan negara, serta dapat menjadi rujukan dalam membuktikan adanya kerugian keuangan negara, yang menjadi elemen penting dalam kasus korupsi.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan pidana — termasuk korupsi.

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan


Berita Terkait
Terkini