Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Foto Investigasi Mabes
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Pasal 27: Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangannya.

Pasal 38C: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi yang ditangani di luar kewenangan KPK.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

UU ini menjelaskan fungsi dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam pemberantasan korupsi: Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Pasal 30C huruf h: Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan pencegahan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan


Berita Terkait
Terkini