Pasal 27: Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangannya.
Pasal 38C: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi yang ditangani di luar kewenangan KPK.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
UU ini menjelaskan fungsi dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam pemberantasan korupsi: Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.Pasal 30C huruf h: Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan pencegahan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Editor : Investigasi Mabes