Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara tindak pidana korupsi berdasarkan berbagai peraturan di atas. Kejaksaan juga memiliki fungsi pengawasan proyek strategis, tetapi pengawasan tidak boleh menggantikan penegakan hukum ketika terdapat indikasi korupsi. Bila ada pembiaran atau penundaan tanpa alasan yang sah, hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.(Masdur)..
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden
| 452 klik
Berita Terkait