Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden
Penanganan Dugaan Korupsi Relokasi Pasar Bangsri Dinilai tidak Serius, Bertentangan dengan Semangat Nawacita Presiden

Namun kedua surat tersebut dinilai tidak menjawab secara substansial perkembangan laporan, serta cenderung menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan evaluasi proyek Pasar Bangsri telah ditangani oleh Kejari Jepara melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kondisi ini mengecewakan para pelapor, karena langkah penanganan yang dilakukan terkesan normatif dan tidak menunjukkan upaya penegakan hukum yang serius. Padahal, laporan ini telah memuat dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran negara yang berdampak terhadap kepercayaan publik.

Para pelapor menilai, tidak adanya tindak lanjut konkret dari Kejati Jawa Tengah menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara, yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta visi Nawacita Presiden.

Dasar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU ini adalah landasan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Beberapa poin penting: Pasal 1 ayat (1): Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan

Berita Terkait
Terkini