Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Foto Redaktur
Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Bakar Sampah Sembarangan Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

InvestigasiMabes.com | Jepara — Tindakan membakar sampah secara sembarangan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan dinyatakan sebagai tindakan ilegal karena berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. “Sanksi dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang abai terhadap kelestarian dan kenyamanan lingkungan,” tegas sumber dari tim InvestigasiMabes, Rabu (4/6/2025).

Larangan pembakaran sampah sembarangan diatur secara tegas dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2008, yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) UU yang sama menyatakan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga wajib dilakukan secara berwawasan lingkungan, bukan dengan cara instan dan merusak seperti dibakar sembarangan.

Tidak hanya menimbulkan polusi udara, tindakan membakar sampah secara terbuka juga dapat memicu kebakaran dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini