Mendapati laporan penemuan jenazah dari warga, Polsek Tempilang di bawah jajaran Polres Bangka Barat segera mendatangi lokasi kejadian bersama tenaga kesehatan dari Pustu Desa Penyampak untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas kesehatan, ditemukan dua bekas luka gigitan ular pada bagian bawah mata kaki kanan korban. Selain itu, kondisi tubuh korban juga sudah mulai membusuk. Diduga korban telah meninggal dunia sejak dua hari sebelumnya,” terang PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Korban ditemukan dalam posisi telentang, kaki kiri tertekuk, dan kepala bagian belakang bersandar di atas tunggul kayu. Hal ini diduga akibat korban terjatuh saat terkena gigitan ular berbisa.
Pihak keluarga yang menerima kejadian tersebut sebagai musibah menolak dilakukan visum maupun autopsi, dan memilih langsung memakamkan jenazah pada hari yang sama.Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat, khususnya yang melakukan aktivitas di kebun atau hutan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan liar, terutama ular berbisa. Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam pencarian dan pelaporan kejadian ini.
Editor : RedakturSumber : Team