Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Danyonbekpal 2 Mar Ajak Prajurit Jaga Kebersihan Lingkungan Kesatrian Saat Upacara Bendera
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT yang merupakan milik pelaku, serta 1 buah kotak handphone Oppo A60.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun” tutup Kapolsek.(Syarif/Iwan). Editor : RedakturSumber : Team