InvestigasiMabes.com | Jambi – Aliansi Jambi Anti-Lalai (AJAL) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk.
Dalam aksinya, AJAL menilai dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Massa meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Sorotan tersebut mengemuka karena Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Jambi. Menurut AJAL, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi pengawasan distribusi BBM subsidi.
Dalam orasinya, para koordinator lapangan, Husnan, Wandi Priyanto, dan Syelendra, mendesak Hafis Fatah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dengan melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU di Provinsi Jambi, khususnya SPBU Durian Luncuk. Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan tanpa pandang bulu.
AJAL turut mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Dalam tuntutannya, AJAL meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina, memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi apabila terdapat bukti yang cukup, serta meminta adanya klarifikasi secara terbuka terhadap dugaan potensi konflik kepentingan yang mereka sampaikan.Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Hafis Fatah menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan AJAL dan menyebut DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Sumber : Team