InvestigasiMabes.com | Bitung – Gerak cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Matuari dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT yang dibuat oleh korban, Franky, setelah mengetahui perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix miliknya hilang dari dalam lemari rumahnya pada Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari dan mengambil satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berupaya menjual barang hasil curian. Tim kemudian bergerak menuju salah satu toko emas di Kelurahan Girian dan memperoleh keterangan bahwa pelaku sempat menawarkan perhiasan tersebut, namun ditolak karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.Penyelidikan kemudian mengarah ke pusat Kota Bitung. Di kawasan Kompleks Pasar Cita, tim mendapati pelaku sedang melakukan transaksi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan personel, pengejaran berhasil dilakukan dan pelaku yang berinisial A (14), akhirnya berhasil diamankan di sekitar lorong Toko MM tanpa perlawanan.
Editor : RedakturSumber : Team