Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga

Foto Redaktur
Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga
Tower Indosat Berdiri di Desa Sukadana Baru, Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Tak Kantongi Persetujuan Warga

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur, 22 Juni 2025 — Proyek pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat yang berdiri di Dusun 7 RT 23, Desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses izin lingkungan, sebagaimana seharusnya dilakukan sebelum pembangunan tower di wilayah permukiman.

Salah satu warga terdampak, Budy Arifin, pemilik lahan yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tower, mengaku kaget ketika mengetahui menara tersebut telah dibangun tanpa sepengetahuannya.

“Saya sebagai pemilik pekarangan di sebelahnya tidak pernah diberi tahu. Nama saya bahkan tidak pernah dimasukkan dalam dokumen tanda tangan persetujuan lingkungan,” ujar Budy saat diwawancarai, Minggu (22/6/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan Rosmini, istri dari Sartawi, pemilik lahan lain yang berdekatan dengan titik pendirian tower. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan ataupun sosialisasi pembangunan.

“Tidak ada pemberitahuan atau permintaan persetujuan. Kami benar-benar tidak tahu menahu soal pembangunan ini,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad, Ketua RT 23 sekaligus pemilik lahan tempat tower dibangun, membenarkan bahwa tidak mengetahui jika lahan di sekitarnya termasuk milik Budy Arifin.

“Kami tidak tahu kalau pekarangan itu milik Pak Budy, karena tidak ada laporan,” ujar Ahmad singkat melalui pesan WhatsApp.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini