InvestigasiMabes.com | Jambi – Sidang gugatan perkara tanah antara Pendi selaku penggugat melawan Acok alias Budiharjo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi pada Rabu, 25 Juni 2025. Namun, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan ini disebabkan oleh agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 4 Juli 2025, serta belum lengkapnya berkas asli yang diminta oleh majelis hakim dari pihak tergugat I, yakni Acok alias Budiharjo.
Unggul Garfli selaku kuasa hukum Pendi menyampaikan kepada awak media bahwa penundaan terjadi karena ketidaksiapan tergugat dalam memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pembuktian dalam sidang.
Sidang selanjutnya pemeriksaan tempat di hari Jum'at 4 juli 2025 diharapkan dapat menghadirkan seluruh dokumen dan pihak yang berkepentingan guna mempercepat proses hukum atas perkara tersebut
Editor : RedakturSumber : Team