Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/6/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kulim 16 dan sekitarnya, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.W. (42), di Jalan Sakobotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp59.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini