InvestigasiMabes.com | Sukabumi – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.433.09 yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar subsidi jenis Pertalite secara bebas kepada para penjual eceran.
Informasi ini disampaikan oleh sejumlah konsumen kepada awak media. Mereka mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut. "Sudah bukan rahasia umum lagi, praktik penjualan Pertalite kepada pengecer terjadi hampir di setiap SPBU," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan mereka, para pengecer kerap datang menggunakan kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi besar, bahkan sebagian menggunakan mobil untuk membeli Pertalite dalam jumlah banyak. Bahan bakar subsidi tersebut kemudian dijual kembali secara eceran di luar SPBU.
Lebih jauh, sumber menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam praktik tersebut. Diduga, terdapat pihak yang mengoordinasi transaksi antara pengecer dan pihak SPBU dengan imbalan tertentu. “Mereka seolah-olah difasilitasi untuk membeli dalam jumlah besar, tentu ini menyalahi aturan,” tambahnya.Atas dugaan tersebut, publik mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Pasalnya, Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan diperjualbelikan kembali oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Editor : RedakturSumber : Team