Karena putusan pengadilan Negeri Ternate berdasarkan nomor:151/pid.Sus/2023/PN Ternate tertanggal 3 Oktober 2023 di jatuhi hukuman Satu tahun (1) penjara"jelasnya
Baca juga: Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Air Hitam Jadi Sorotan, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Putusan pengadilan, lanjut Dedyng ,juga di perkuat dengan putusan pengadilan Tinggi (PT) Malut Nomor:57/pid.Sus/PT Ternate/tanggal November 2024.
Bahkan upaya hukum berupa permohonan kasasi ke mahkamah Agung (MA)yang di lakukan terpidana juga di tolak sesuai putusan nomor:5432k/pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
Dakwaan yang kami buktikan terhadap terdakwa dalam kasus ini, pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT"tegasnya.
Untuk di ketahui,dalam pernikahan bersama dengan Rosita Ahmad,terpidana Ruslan alias Usman juga telah memiliki wanita simpanannya berinisial US alias Dewi,bahkan Terpidana juga di duga telah memiliki tiga istri.Investigasi Mabes.Com.(Malut Ternate).
Editor : RedakturSumber : Team