Ketiadaan papan informasi proyek ini memunculkan pertanyaan publik dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca juga: Opini: Tanimbar Seperti Anak Ayam Kehilangan Induk, Para Pemimpin Datang dan Pergi Tanpa Arah
“Pekerjaan jalan betonisasi yang dibiayai Dana Desa tetapi tanpa papan nama jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak masyarakat untuk tahu,” tegas narasumber.
Saat dihubungi kembali, Sekretaris Desa Jinggotan mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti detail pelaksanaan proyek, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Terkait anggaran dan sumber dana, saya tidak tahu persis. Mungkin Kasi Perencanaan atau Kaur yang lebih paham,” pungkasnya. Editor : RedakturSumber : Team