InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin, di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.
“Pelaku US (60) ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025’ jelas AKBP Yusriandi kepada media saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).Tersangka adalah Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban karena tersinggung, lalu membawa kabur mobil dan barang korban,”
Pelaku diketahui memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukit Kemuning dijemput di jalan Airan Raya.
Saat perjalanan menuju di kota baru, terjadi perbincangan yang berujung petaka. Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina pelaku membuat pelaku tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia.
Editor : RedakturSumber : Team