Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung
Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun” tegas AKBP Yusriandi.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini