InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung -- Setelah setahun menjadi buronan, Khusni Mubarak (42), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.
Khusni Mubarak diringkus di sebuah rumah makan Padang, Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Khusni Mubarak sudah mangkir dari panggilan pemeriksaan selama lebih dari satu tahun, meski telah dipanggil secara sah dan patut.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi. Sekalipun pelaku berusaha bersembunyi, kami tidak akan berhenti memburunya. Penangkapan ini menjadi peringatan keras: tak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas Rony.Khusni Mubarak diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan gedung mess guru MAN IC Lamtim tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek mencapai Rp2,2 miliar. Proyek tersebut terindikasi kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Editor : RedakturSumber : Team