"Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap, termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi," tambahnya.
Diketahui, pelaku DM melakukan aksi pencurian terhadap seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang berinisial EA (23), yang kehilangan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam saat tertidur di tempat kerjanya di warung kopi tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Barang bukti berupa handphone dengan nomor IMEI yang sesuai juga berhasil kami amankan," jelas Iptu Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan.Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama di tempat umum dan saat membawa barang berharga.
Editor : RedakturSumber : Team