Dugaan Korupsi Dana Desa di Lubuk Bernai, Transparansi dan Akuntabilitas yang Hilang

Dugaan Korupsi Dana Desa di Lubuk Bernai, Transparansi dan Akuntabilitas yang Hilang
Dugaan Korupsi Dana Desa di Lubuk Bernai, Transparansi dan Akuntabilitas yang Hilang

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan audit keuangan desa yang lebih jeli dan transparan. Jika terbukti ada penyelewengan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi:

1.Pengurangan Mutu Bangunan: Pengurangan material bangunan untuk meraup keuntungan, seperti pengurangan takaran semen.

2. Penggelembungan Harga: Menggelembungkan harga belanja material yang dicantumkan di RAB untuk meraup keuntungan.

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini