Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang

Foto Investigasi Mabes
Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang
Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang

InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan -- masyarakat desa Aosoleh kec. Palangga mengungkap kasus penjualan hutan tanaman industri (HTI) ilegal yang di lakukan oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Rabu- 13/08/2025

Kasus ini terungkap setelah masyarakat berbondong- bondong Naik bersama di HTI tersebut, turut serta hadir dari pihak kepolisian polsek palangga guna mengantisipasi konflik dan Media pun ikut serta dalam penelusuran tersebut.

Setelah masyarakat di lokasi, mereka menemukan sekelompok warga dari luar daerah sedang menggarap hutan HTI yang di maksud.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Beberapa warga penggarap hutan HTI di kumpulkan dan di mintai keterangan nya dari pihak polisi dan Media, beberapa orang,yaitu atas Nama Suradi, Ramli dan Arsad selaku penggarap mengungkapkan bahwa mereka telah membeli tanah HTI ini dari seseorang yang mereka sebut sebagai kepala kelompok mereka yaitu seorang haji inisial, Sl dan haji tersebut di duga membeli tanah dari sekelompok mafia tanah, dan menurut dugaan para penggarap kepala kelompok ini juga mendapat keuntungan dari penjualan hutan HTI ini, sebanyak dua juta.

Mereka juga menyebutkan beberapa nama tempat mereka membeli, dan di ketehaui beberapa nama tersebut ada juga dari oknum kehutan yang mereka sebutkan yaitu inisial RT, namun sudah pensiun ada juga kehutanan aktif namun mereka tidak mengetahui jelas namanya, yang seharusnya mereka telah di gaji oleh negara untuk menjaga hutan namun merekalah yang memperjualbelikan kawasan hutan HTI ini,

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim pemburu berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini