Aniaya Perempuan di Kampuang Tangah, Yongki diciduk Polisi

Aniaya Perempuan di Kampuang Tangah, Yongki diciduk Polisi
Aniaya Perempuan di Kampuang Tangah, Yongki diciduk Polisi

Investigasimabes.com l 50kota -- Tidak habis pikir, entah setan apa yang telah merasuki pria ini sehingga dia tega melakukan tindakan yang tidak baik terhadap seorang perempuan yang semestinya dilindungi dan dijaga agar tidak disakiti.

Yongki yang kalap menganiaya Putri Zola dan berujung kepada pelaporan oleh korban kepihak yang berwajib. Laporan tersebut tertuang dalam - Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Mei 2026;

- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik/08/VI/RES.1.6./2026, tanggal 08 Juni 2026;

- Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/08/VI/RES.1.6./2026, tanggal 08 Juni 2026;

- Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap Tsk/07/VI/RES.1.6./2026, tanggal 12 Juni 2026. A.n Tersangka YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN;

- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04/VI/RES.1.6./2026, tanggal 12 Juni 2026, A.n YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN;

Pasal yang di langgar :

Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pada Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 18:00 wib telah di lakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penganiayaan yang dilakukan oleh YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN terhadap Sdri PUTRI ZOLA PERMATA SARI yang diketahui pada hari Jumat tanggal 08 bulan Mei 2026 sekira pukul 09:00 Wib bertempat di Jorong Kampuang Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Guguk dibawah pimpinan KAPOLSEK GUGUK IPTU HAMRIZAL,S.H,M.H. Dan KANIT RESKRIM POLSEK GUGUK BRIPKA EGI SAPUTRA ,Penangkapan tersebut berawal dari Unit Reskrim Guguk melakukan pemanggilan terhadap terlapor YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN kemudian personil Unit Reskrim Polsek Guguk langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN dan dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor YONGKI HARISANDI Pgl ARI Bin ARMEN mengakui bahwasanya telah melakukan penganiayaan terhadap sdri PUTRI ZOLA PERMATA SARI setelah pemeriksaan selesai lalu dilaksanakan gelar perkara biasa guna melakukan penetapan tersangka setelah itu terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di rutan polsek guguk guna kepentingan penyidikan. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini