Beberapa nama juga mereka sebutkan nama yang telah mengambil uang dan mereka mempunyai dokumentasi pada saat penerimaan uang,di antaranya nama- nama tersebut sudah di kantongi oleh pihak polisi dan Media, dan akan di ungkap pada saat pelaporan.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut telah terjual hutan HTI seluas ratusan hektar tanpa izin yang sah. Penjualan ini di lakukan kepada beberapa pihak (penggarap) dengan harga yang sangat rendah, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Pelaku penjualan hutan HTI ilegal ini akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sejumlah masyarakat lokal mengatakan bahwa kalau saja pemerintah telah melegalkan kawasan hutan HTI ini maka berikan kepada kami masyarakat, karena memang kami ini yang telah berkebun di sini di HTI ini,bukan untuk di kuasai oleh sekelompok mafia tanah dan di perjual belikan untuk memperkaya diri sendiri, ucap sejumlah masyarakat.Salah satu perwakilan masyarakat Andriawan polingay mengatakan bahwa saya selaku warga masyarakat desa Aosoleh akan membuat laporan resmi ke Aparat penegak hukum (APH) atau ke instansi terkait, agar kasus mafia tanah ini segera terbongkar dan bisa di proses hukum para Mafia tanah, yang telah merugikan negara dan masyarakat, lokal.dan saya akan membuat aksi kalau laporan kami tidak di tindak lanjuti.Ucapnya
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita