Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan
Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

InvestigasiMabes.com l Bangka barat -- Upaya Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram. Puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat.

“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Yos Sudarso.

Menurutnya, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini