"Paralegal ruang lingkup kerjanya hanya non litigasi atau di luar pengadilan maka tidak bisa secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di lingkup pengadilan, harus bekerjasama dengan Advokat, "kata Rudy yang juga Ketua Forum Wartawan Mentok Bersatu.
Rudy menambahkan, dengan adanya Pos Bankum banyak persoalan hukum di masyarakat akhirnya bisa diselesaikan di luar pengadilan salah satunya melalui pendekatan penyelesaian perkara yang dikenal dengan Restorative Justice.
Lalu apa manfaatnya keberadaan Pos Bankum serta Paralegal selaku mediator pihak yang berperkara. Menurut Rudy, selain efisien, biaya gratis, adanya keseimbangan, juga menjaga tali silaturrohim antar pihak-pihak yang tadinya bertikai yang kesemuanya mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dimana melibatkan masyarakat dalam prosesnya. (*).
Jurnalis:Ten.Sumber: Rudy.ST.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim