Kasus dugaan korupsi dana PAPPJ ini sebelumnya telah menyeret SHS alias Sarifa sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai cukup besar.
Baca juga: Penyerahan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 di Pesantren Hidayatullah Anday
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
InvestigasiMabes.com(Tim) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim