Kritisi Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Pamarayan Dinilai Sangat Rentan Menjadi Tempat Lahan Korupsi Masih Lemahnya Dalam Pengawasan Diduga ada K

Foto Investigasi Mabes
Kritisi  Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Pamarayan Dinilai Sangat Rentan Menjadi Tempat Lahan Korupsi Masih Lemahnya Dalam Pengawasan Diduga ada K
Kritisi Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Di Pamarayan Dinilai Sangat Rentan Menjadi Tempat Lahan Korupsi Masih Lemahnya Dalam Pengawasan Diduga ada K

Investigasimabes.com l Serang Banten --Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan. Pemerintah pusat bahkan menganggap BUMDes mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi BUMDes yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan/korupsi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan ini rupanya sangat berpotensi terjadi di kabupaten serang kecamatan Pamarayan . Mengapa demikian?

Dari 223 BUMDes yang sudah terbentuk di setiap daerah ini, diketahui hampir puluhan Desa diantaranya sudah mendapat penyertaan modal dari dana desa hampir setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Bahkan BUMDes

diantaranya sudah mendapat bantuan dari provinsi Banten melalui Program Desa sangat besar sekali per BUMDes. Namun Pemda kabupaten serang rupanya masih Lost Control (tidak ada pengawasan/audit) terhadap pengelolaan keuangan BUMDes yang ada.

BUMDes sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan, audit dan LPJ. Hal ini sesuai Permendes RI No 4 Tahun 2015 tentang kewajiban BUMDes untuk melaporkan LPJ ke DPMD dan Desa. Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit BUMDes?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pengawasan dan Audit pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal BUMDes. Pada struktur kepengurusan BUMDes, terdapat Dewan

Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes).

Sementara Pengawasan Eksternal bisa dilakukan oleh pihak eksternal seperti Inspektorat, BPKP, BPK atau KAP. Pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, laporan keuangan, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini