Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023

Foto Investigasi Mabes
Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023
Inspektorat Tanggamus Panggil Kepala Pekon Suka Agung Barat Terkait Dugaan KKN Dana Desa 2023

InvestigasiMabes.com | Tanggamus – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, untuk hadir dalam klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung (GRAK) Nomor: 010/A/K-P.A/GRAK/Lampung/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang mempersoalkan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan Gedung Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat.28/08/25.

Kepala Pekon bersama perangkat terkait diwajibkan hadir pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.30 WIB di Ruang Irban V, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dengan membawa dokumen pertanggungjawaban, antara lain SK Kepala Pekon dan Aparat Pekon, SK TPK, APBDes Tahun 2023, SPJ, LPJ, rekening koran, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Lampung
Bagikan


Berita Terkait
Terkini