Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta, Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan."Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun," kata AKP Edy Saputro.(Syarif).
Editor : RedakturSumber : Team