InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung -- Drama hukum tingkat tinggi kembali terjadi di Lampung. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mewah milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).
Hasilnya sungguh mengejutkan: sederet barang berharga dengan nilai total Rp38,5 miliar lebih langsung disita penyidik.
Baca juga: Jika Benar Terjadi, GMPK Riau: Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang Langgar Aturan Hingga UU Tipikor
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci hasil penyitaan yang membuat publik terperangah.
Barang-barang tersebut antara lain:7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
Baca juga: Plt. Bupati Tiorita Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional, Tegaskan Lima Prinsip Perlindungan Anak
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
Editor : RedakturSumber : Team