InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung -- Drama hukum tingkat tinggi kembali terjadi di Lampung. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mewah milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).
Hasilnya sungguh mengejutkan: sederet barang berharga dengan nilai total Rp38,5 miliar lebih langsung disita penyidik.
Baca juga: Bupati Bandung Gerak Cepat Sosialisasi Relokasi Warga Terdampak Banjir yang Ada di Bantaran Sungai
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci hasil penyitaan yang membuat publik terperangah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Barang-barang tersebut antara lain:7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
Editor : RedakturSumber : Team