Jika benar terbukti, praktik pungutan liar (pungli) tersebut bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli ini, karena selain merugikan masyarakat, tindakan tersebut juga mencoreng nama baik BUMN, khususnya PLN. (*)
Editor : RedakturSumber : Team