InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan -- Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Menelusuri berita sebelumnya merebaknya dugaan pungli di tubuh Pendidikan Usia Dini(PAUD)di kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan yang di duga melibatkan kasi (T)salah satu Oknum Dinas pendidikan yang di duga kuat adanya kerja sama dengan ketua Penilaian Guru(PKG).
Di katakan Sumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya,Praktik pungli ini sudah lama terjadi di lingkungan Paud kecamatan jati agung, bahkan ada oknum dinas pendidikan,sebut saja (T)yang sering kali menerima amplop dari kepala sekolah Paud yang tidak jelas kegunaannya.
Selain itu,baru baru ini kami di adakan pemeriksaan dari tim BPK,Dan kami di minta untuk transfer kepada ketua gugus, dengan maksud untuk memberikan Dana kepada tim BPK supaya pemeriksaan menjadi aman.ucapnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita