Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun konsekuensi dan Sanksi Pelaku pungli bisa dipenjara serta Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pembebasan dari jabatan.(Syarif/Iwan).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita