Sementara itu menurut hairul Hasyim,seharusnya Sekretaris Dinas pendidikan wajib untuk bersikap yang santun dan baik menanggapi pertemuan yang sudah di jadwalkan olehnya,paling tidak sekertaris mendengarkan terlebih dahulu apa yang akan di sampaikan. Paparnya.
Sebagai bahan acuan, Tupoksi(Tugas Pokok Dan Fungsi) Sekertaris Dinas adalah, membantu kepala Dinas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, perencanaan, evaluasi,dan pelaporan, sekertaris juga bertugas menyelenggarakan kesekretariatan, mengelola barang milik Daerah, serta urusan kehumasan dan keprotokolan untuk mendukung seluruh kegiatan Dinas. (Syarif).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim