DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Foto Redaktur
DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
DPO Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

InvestigasiMabes.com |Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial AM (49).

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut. "Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka. AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000/m², dan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan, korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

"Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657," katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.

Adapun Barang Bukti :

• 1 lembar Kwitansi pembayaran Booking Fee/uang muka Rp. 5.000.000

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini