Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang

Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang
Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang

Undang-undang pers yang mengatur berita sanggahan adalah UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 angka 11 menjelaskan hak jawab sebagai hak seseorang sebagai hak seseorang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Secara umum, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memuatnya di media yang bersangkutan, Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setelah menyimak kalimat dari kades, Dirinya di duga kuat tidak paham mengartikan memahami bagaimana berbahsa Indonesia dengan baik, Padahal sudah jelas Fikri mengatakan kades marah-marah setelah dirinya di kunjungi wartawan.

"Fikri Kenapa Kamu mengundang wartawan,gak pak saya gak ngundang wartawan, mereka datang sendiri" jelas Fikri.

Sementara itu Didi Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD)menanggapi sanggahan Hamsin Kades.,

"Sanggahan kades itu,bantahan itu tidak benar, kalau SPJ tahap satu belum beres,gak mungkin dana tahap 2 bisa di cairkan".tegas BPD.(rif/wan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini