Fakta mengejutkan terungkap, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah yang berbeda, termasuk di Kota Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan Provinsi Lampung, sebelum beraksi di Desa Dusun Mudo, Tanjab Barat.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Merlung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : RedakturSumber : Team