“Sebelum pengerjaan, kami sempat diminta menandatangani kertas blangko kosong tanpa keterangan apa pun. Tidak ada penjelasan soal anggaran, kontrak, atau teknis pekerjaan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Prayit yang mengaku sebagai pelaksana proyek menyebut pekerjaan ini berada di bawah kendali PPK OP Balai Besar.
“Kami mitra yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Kami diarahkan untuk melibatkan P3A. Pengerjaan sempat ditawarkan ke P3A, tetapi mereka tidak berkenan, hanya menerima manfaat saja,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Publik menduga proyek ini bukan murni swakelola pemerintah bersama P3A, melainkan diam-diam dikerjakan kontraktor yang ditunjuk tanpa mekanisme tender resmi. Jika benar, hal ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LSM Aksi, Feri Pradana, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.“Program swasembada pangan adalah amanat Presiden untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Jika pelaksanaan tanpa tender, tanpa papan informasi, bahkan ada modus blangko kosong, ini jelas rawan penyalahgunaan anggaran negara,” tegasnya, Senin, 29 September 2025.
Editor : RedakturSumber : Team