Kalimat senada juga disampaikan Cahyanto kepala Desa Setempat, harusnya sebelum di dirikan bangunan Tower, harusnya di lengkapi berkas di perijinan dan administrasi hak warga.tegasnya.
(Syarif/Iwan).
"Berita sebelumnya"
Pendirian Jaringan Tower Di Desa Mekar Mulya Di Duga IlegalInvestigasimabes.com|Perlu kita ketahui bersama Syarat mendirikan jaringan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha, sertifikat tanah, IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi Kepala Desa/Camat, izin lingkungan), kelayakan teknis (studi geoteknik, analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta kesanggupan memenuhi standar keselamatan dan standar operasional.
Editor : RedakturSumber : Team