Di katakan Santo sebagai tim survei pendirian Jaringan Tower melalui ubat selaku kepala tukang, bahwa sebelum mendirikan bangunan Tower pihaknya sudah ijin dengan Cahyanto kepala Desa Mekar Mulya kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, serta ijin dengan 11 warga yang berada di lingkungan tower dan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga.jelas ubat tukang.
Namun sangat di sayangkan,ubat kepala tukang sekaligus yang mewakili pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan terkait akta usaha, dampak pada lingkungan,sertifikat tanah, IMB, Rekomendasi camat, serta syarat syarat dokumen yang lainnya.
Sumber lainpun mengatakan bahwa, pendirian Jaringan Tower tersebut belum memenuhi syarat,alias di duga ilegal.
"Tower itu asal bangun pak,Belum lengkap syarat syaratnya.ucapnya".
Sedangkan kita sama sama mengetahui dampak negatif jaringan tower di masyarakat meliputi gangguan visual, karena ukuran dan tinggi menara, potensi gangguan kesehatan dari radiasi elektromagnetik, gangguan lingkungan melalui perubahan lanskap,resiko keamanan fisik seperti roboh atau kebakaran, serta dampak sosial dan ekonomi berupa penurunan nilai properti dan gangguan kenyamanan warga.(Syarif/Iwan).
Editor : RedakturSumber : Team