Curi Motor di Parkiran Supermarket, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Foto Redaktur
Curi Motor di Parkiran Supermarket, Pria di Natar Ditangkap Polisi
Curi Motor di Parkiran Supermarket, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha merah BE 3515 DT, fotokopi BPKB dan STNK motor Honda BE 2237 DAW, serta tiket karcis parkir milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di lokasi yang terpantau CCTV atau dijaga petugas resmi. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar parkiran,” tegas Budi.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini