Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Kita ketahui bersama,Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa meliputi empat hal utama, Menyelenggarakan pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Membina Kemasyarakatan,Dan memberdayakan masyarakat Desa, Dalam menjalankan tugas ini, Kepala Desa memiliki fungsi untuk mengurus administrasi kependudukan, mengelola wilayah, melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, serta membina keharmonisan dan partisipasi masyarakat.
Diberitakan Sebelumnya persoalan Dana Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) Ketapang jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung yang di tahan oleh Hamsin kepala Desa
Menurut Fikri, Kepala Desa yang menahan Dana Bumdes Tahap 2 sebesar Rp.109.000.000 tersebut yang sudah ada sama saja menghalang- halangi perkembangan Bumdes yang sudah berjalan, Entah apa maksud dan tujuannya kepala Desa.jelasnya.
Editor : Redaktur
Sumber : Team