Setelah diamankan, pelaku kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan pada batang pohon kelapa sawit bekas potongan pelepah ada diselipkan kantong kain warna biru yang berisikan 2 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu.
"Saat kita interogasi pelaku mngakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RK (Panggilan) didaerah Pasar Sail Kota Pekanbaru,"tambah Kasat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita tes urine dan Positif ( ) Met Amphetamin. Dan ia juga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegas AKP Markus Sinaga. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim