“Kesepakatan awal, gamelan disewa selama tiga bulan dengan biaya Rp 3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku memperpanjang kontrak selama tiga bulan lagi, namun kemudian diketahui bahwa gamelan tersebut telah dijadikan jaminan di Pegadaian,” jelas AKP Ardi, Jumat, (10/10/2025).
Korban, Mulyo Sukamto, merasa dirugikan karena satu set gamelan bernilai sekitar Rp 350 juta itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah mengetahui alat keseniannya digadaikan, korban melapor ke Polsek Sambirejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim