Sewa Gamelan Milik Marsudi Laras Ternyata Digadaikan, Warga Solo Dilaporkan Polres Sragen, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Sewa Gamelan Milik Marsudi Laras Ternyata Digadaikan, Warga Solo Dilaporkan Polres Sragen, Kerugian Capai Rp 350 Juta
Sewa Gamelan Milik Marsudi Laras Ternyata Digadaikan, Warga Solo Dilaporkan Polres Sragen, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Saat ini tersangka telah diamankan Polsek Sambirejo dan ditahan di Mapolres Sragen. Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak keluarga korban dan rekan pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak, " imbuh AKP Ardi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa barang berharga. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” tegasnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini