Saat ini tersangka telah diamankan Polsek Sambirejo dan ditahan di Mapolres Sragen. Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak keluarga korban dan rekan pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak, " imbuh AKP Ardi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa barang berharga. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” tegasnya. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim