Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

Foto Investigasi Mabes
Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih
Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

InvestigasiMabes.com l Banyumas -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini