Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut.
“Kami berkomitmen
penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya..
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim