Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengembangan terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka,, Muhammad Tegar Maulana (19), warga, Cebongan, Kota Salatiga, Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga, Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kab. Semarang, Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga, Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kab. Semarang, Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kab. Semarang dan Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kab. Semarang
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban karena merasa dirugikan akibat dua sepeda motor dari kelompok mereka tertabrak truk korban yang melintas. Emosi yang tidak terkendali berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama, termasuk perusakan terhadap kendaraan korban menggunakan batu dan senjata tajam.
(Humas Polres Salatiga) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim